SUMPAH
ANGGOTA
PERHIMPUNAN
MAHASISWA KATOLIK
REPUBLIK
INDONESIA
Kami berjanji,
bahwa kami,
dalam kedudukan kami sebagai anggota
Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia,
secara
langsung atau tidak langsung,
dan dalam keadaan bagaimanapun,
bertanggung jawab sepenuhnya akan kehidupan,
perkembangan, dan kejayaan
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.
bahwa kami akan menjunjung tinggi, nama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia,
dalam pergaulan kami di dalam
masyarakat umumnya,
dan kalangan mahasiswa khususnya.
Bahwa kami dalam menunaikan tugas sebagai anggota,
akan tunduk dan taat kepada
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan
Perhimpunan Mahasiswa Katolik
Republik Indonesia lainnya yang sah.
Kami berjanji,
akan mempergunakan keanggotaan kami sebaik-baiknya,
demi kepentingan Gereja dan Negara Republik Indonesia.
Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada awalnya merupakan hasil fusi
Federasi KSV (Katholieke Studenten Vereniging) dan Perserikatan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
Yogyakarta. Federasi KSV yang ada saat itu meliputi KSV St. Bellarminus Batavia
(berdiri di Jakarta, 10 November 1928), KSV St. Thomas Aquinas Bandung (berdiri
14 Desember 1947), dan KSV St. Lucas Surabaya (berdiri 12 Desember 1948).
Federasi KSV yang berdiri tahun 1949 tersebut diketuai oleh Gan Keng Soei (KS
Gani) dan Ouw Jong Peng Koen (PK Ojong). Adapun PMKRI Yogyakarta yang pertama
kali diketuai oleh St. Munadjat Danusaputro, didirikan pada tanggal 25 Mei
1947.
Keinginan
Federasi KSV untuk berfusi dengan Perserikatan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia Yogyakarta saat itu, karena
pada pertemuan antar KSV dipenghujung
1949, dihasilkan keputusan bersama bahwa “….Kita bukan hanya mahasiswa Katolik,
tetapi juga mahasiswa Katolik Indonesia ..." Federasi akhirnya mengutus
Gan Keng Soei dan Ouw Jong Peng Koen untuk mengadakan pertemuan dengan
moderator dan pimpinan PMKRI Yogyakarta.
Setelah
mendapat saran dan berkat dari Vikaris
Apostolik Batavia yang pro Indonesia, yaitu Mgr. PJ Willekens, SJ. Utusan Federasi KSV (kecuali Ouw Jong Peng
Koen yang batal hadir karena sakit) bertemu dengan moderator pada tanggal 18
Oktober 1950 dan pertemuan dengan Ketua PMKRI Yogyakarta saat itu yaitu PK
Haryasudirja bersama stafnya berlangsung sehari kemudian. Dalam
pertemuan-pertemuan tersebut intinya wakil federasi KSV yaitu Gan Keng Soei
mengajak dan membahas keinginan ”Mengapa kita tidak berhimpuan saja dalam satu
wadah organisasi nasional mahasiswa Katolik Indonesia ? Toh selain sebagai mahasiswa Katolik, kita semua adalah mahasiswa Katolik
Indonesia. “
Maksud
Federasi KSV ini mendapat tanggapan positif moderator dan pimpinan PMKRI
Yogyakarta. Dan dua
keputusan lain yang dihasilkan adalah :
1.
Setelah pertemuan
tersebut, masing-masing organisasi harus mengadakan kongres untuk membahas
rencana fusi.
2.
Kongres Gabungan
antara Federasi KSV dan PMKRI Yogyakarta akan berlangsung di Yogyakarta tanggal
9 Juni 1951.
Dalam
kongres gabungan tanggal 9 Juni 1951, kongres dibuka secara resmi oleh PK
Haryasudirja selaku wakil PMKRI Yogyakarta bersama Gan Keng Soei yang mewakili
Federasi KSV. Diluar dugaan, Kongres
yang semula direncanakan berlangsung hanya sehari, ternyata berjalan alot
terutama dalam pembahasan satu topik, yakni penetapan tanggal berdirinya PMKRI.
Disaat
belum menemui kesepakatan, Kongres Gabungan sempat diskors untuk memberikan
kesempatan kepada masing-masing organisasi untuk kembali mengadakan kongres
secara terpisah pada tanggal 10 Juni 1951.
Akhirnya Kongres Gabungan untuk fusi-pun kembali digelar pada tanggal 11
Juni 1950 dan berhasil menghasilkan 14 keputusan yaitu :
1.
Federasi KSV dan
PMKRI Yogyakarta berfusi menjadi satu sebagai organisasi nasional mahasiswa
katolik bernama:”Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia” yang
kemudian disingkat PMKRI. Sebutan
perhimpunan ini disepakati sebagai pertimbangan agar organisasi baru ini sudah
bersiap-siap untuk mau dan mampu menampung masuk dan menyatunya
organisasi-organisasi mahasiswa Katolik lain yang telah berdiri berlandaskan
asas dan landasan lain, seperti KSV-KSV di daerah-daerah pendudukan Belanda
guna menuju persatuan dan kesatuan Indonesia.
2.
Dasar pedoman
(AD/Anggaran Dasar) PMKRI Yogyakarta diterima sebagai AD sementara PMKRI hingga
ditetapkannya AD PMKRI yang definitif.
3.
PMKRI didirikan
di Yogyakarta pada tanggal 25 Mei 1947.
4.
PMKRI
berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Pusat PMKRI.
5.
Empat cabang
pertama PMKRI adalah : PMKRI Cabang Yogyakarta, PMKRI Cabang Bandung, PMKRI Cabang
Jakarta, dan PMKRI Cabang Surabaya.
6.
Dalam ART setiap
cabang PMKRI harus dicantumkan kalimat,”PMKRI berasal dari Federasi KSV dan
PMKRI Yogyakarta yang berfusi tanggal 11 Juni 1951”
7.
Santo pelindung
PMKRI adalah Sanctus Thomas aquinas
8.
Semboyan PMKRI adalah
“Religio Omnium Scientiarum Anima” yang artinya Agama adalah jiwa segala ilmu
pengetahuan.
9.
Baret PMKRI
berwarna merah ungu (marun) dengan bol kuning di atasnya.
10.
Kongres fusi ini
selanjutnya disebut sebagai Kongres I PMKRI.
11.
Kongres II PMKRI
akan dilangsungkan di Surabaya, paling lambat sebelum akhir Desember 1952 dan
PMKRI Cabang Surabaya sebagai tuan rumahnya.
12.
Masa kepengurusan PMKRI adalah satu
tahun, dengan catatan: untuk periode 1951-1952 berlangsung hingga
diselenggarakannya Kongres II PMKRI.
13.
PP PMKRI terpilih segera mendirikan
cabang-cabang baru PMKRI diseluruh Indonesia dan mengenai hal ini perlu
dikoordinasikan dengan pimpinan Waligereja Indonesia.
14.
PK Haryasudirja secara aklamasi
ditetapkan sebagai Ketua Umum PP PMKRI periode 1951-1952.
Dengan keputusan
itu maka kelahiran PMKRI yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 1947 menjadi acuan
tempat PMKRI berdiri. PMKRI didirikan di
Balai Pertemuan Gereja Katolik Kotabaru Yogyakarta di jalan Margokridonggo
(saat ini Jln. Abubakar Ali).
Balai pertemuan tersebut sekarang bernama Gedung Widya Mandala.
Penentuan
tanggal 25 Mei 1947 yang bertepatan sebagai hari Pantekosta, sebagai hari
lahirnya PMKRI, tidak bisa dilepaskan dari jasa Mgr. Soegijapranata. Atas saran beliaulah tanggal itu dipilih dan
akhirnya disepakati para pendiri PMKRI, setelah sejak Desember 1946 proses
penentuan tanggal kelahiran belum menemui hasil. Alasan beliau menetapkan tanggal tersebut
adalah sebagai simbol turunnya roh ketiga dari Tri Tunggal Maha Kudus yaitu Roh
Kudus kepada para mahasiswa katolik untuk berkumpul dan berjuang dengan landasan ajaran agama
Katolik, membela, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
Semua
mahasiswa yang berkewarganegaran Republik Indonesia berhak menjadi anggota
PMKRI. PMKRI bersifat inklusif/terbuka bagi semua mahasiswa,
tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan mana pun. Asalkan bersedia menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai Kekatolikan.
Berdasarkan Anggaran Dasar
PMKRI pasal 7, masa keanggotaan PMKRI adalah 11 tahun terhitung sejak pertama
kali menjadi mahasiswa.
Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa anggota PMKRI terdiri dari :
a.
Anggota biasa, ialah mahasiswa S0 dan
S1 warga negara Indonesia yang masih aktif kuliah atau seperti yang di atur
dalam Rapat Umum Anggota Cabang dengan batasan waktu paling lama 11 tahun sejak
pertama kali sebagai mahasiswa.
b.
Anggota Kehormatan, ialah mereka yang
berjasa dalam PMKRI menurut ketetapan MPA.
c.
Anggota Penyatu, ialah mereka yang
pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.
d.
Anggota Penyokong, ialah mereka yang
memberi sokongan tetap berupa uang atau hak.
Dalam konteks
pembinaan, dibeberapa cabang, jenis keanggotaan ditambah dengan satu macam,
yaitu Anggota Muda. Anggota Muda yaitu
anggota yang telah lulus dari Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB). Sehingga mereka baru disebut menjadi anggota
biasa setelah lulus Masa Bimbingan (MABIM).
Alasan penambahan jenis keanggotaan ini lebih bersifat
preventif dan selektif. Preventif dalam
arti mencegah orang-orang yang baru masuk sebagai anggota, yang berkehendak
tidak baik “mengubah suasana” kondusif PMKRI demi sebuah kepentingan
tertentu. Selektif dalam arti akan
memberikan sebuah seleksi tersendiri mengenai kesungguhan anggota muda untuk
berjuang dan membina diri di PMKRI.
Selain itu anggota muda dalam RUA hanya memiliki hak bicara. Jadi berbeda
dengan anggota biasa yang memiliki hak bicara dan hak suara.
Anggota
penyatu adalah istilah pengganti dari alumni.
Istilah baru ini dipandang lebih mengikat ke dalam
daripada PMKRI. Lebih menuntut komitment
perhatian para mantan anggota biasa untuk terus memberikan kontribusi positif
bagi adik-adiknya.
KEANGGOTAAN
DAN FUNGSIONARIS RANGKAP
|
Berdasarkan Ketetatan MPA Nomor : 13/TAP/MPA/12/1998
(Banjarmasin)
Hal ini
penting untuk menjadi pamahaman bersama dan penting untuk diketahui oleh semua
anggota PMKRI, dalam banyak hal ada kasus yang bisa saja terjadi karena tidak
adanya pemahaman tentang bagaimana status keangotaan PMKRI.
Berikut
beberapa ketentuan khusus tentang status keanggotaan yang diatur dalam
ketentuan formal yuridis PMKRI :
1.
Untuk organisasi kemasyarakatan dengan
kategori kesamaan kegiatan misalnya: olah raga, minat, rekreasi), perangkapan
anggota dan perangkapan fungsionaris diperbolehkan dalam rangka meningkatkan
dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang-bidang
kegiatan. Contoh: anggota PMKRI diperkenankan menjadi anggota Solidaritas
Perempuan dan Kelompok Studi Gender.
2.
Untuk organisasi
kemsayarakatan dengan kategori kesamaan profesi, perangkapan anggota dan
fungsionaris diperbolehkan, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang profesi. Contoh:
Menjadi anggota atau fungsionaris KMK (Keluarga Mahasiswa Katolik) sekaligus
anggota dan fungsionaris PMKRI diperbolehkan.
3.
Untuk organisasi
kemasyarakatan dengan kesamaan agama:
AGAMA KATOLIK
Perangkapan anggota diperbolehkan dalam rangka meningkatkan pendalaman dan
iman kekatolikan. Perangkapan pengurus
tidak diperbolehkan/tidak diperbolehkan agar pengurus senantiasa memberikan
perhatian lebih serius dalam menjaga kelangsungan dan
kesinambungan pembinaan, perjuangan, serta konsistensi pembinaan. Contoh: Menjadi anggota PMKRI sekaligus
anggota Pemuda Katolik tidak diperbolehkan.
AGAMA NONKATOLIK
Perangkapan anggota dan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya
independensi serta konsistensi pembinaan.
Contoh: Menjadi anggota HMI/PMII/ GMKI sekaligus PMKRI tidak
diperbolehkan.
4.
Untuk organisasi
kemasyarakatan dengan kategori keanggotaan
otomatis, perangkapan anggota diperbolehkan. Sedangkan perangkapan fungsionaris tidak
diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan. Contoh:
Menjadi anggota FKPPI (Forum
Komunikasi Putra Putri ABRI) diperbolehkan namun untuk perangkapan fungsionaris
tidak diperbolehkan.
5.
Untuk organisasi
kemasyarakatan dengan kategori kesamaan status, fungsi, dan peran, perangkapan
anggota dan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya
independensi perhimpunan. Contoh: Tidak
diperbolehkan anggota PMKRI merangkap menjadi anggota dan fungsionaris
PMII/GMNI/HMI dsb.
6.
Untuk organisasi
politik, perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya
independensi perhimpunan. Contoh:
Anggota PMKRI tidak diperbolhkan menjadi fungsionaris PDI, PKP dsb.
7.
Untuk organisasi
sosial politik. Selama masih menjabat sebagai fungsionaris, baik ditingkat
cabang maupun pusat, perangkapan anggota tidak diperbolehkan. Contoh: Selama menjadi pengurus PMKRI di cabang maupun Pusat
maka sebagai anggota, tidak
diperkenankan menjadi anggota organisasi sosial politik atau partai
tertentu. Dengan
demikian otomatis tidak diperkenankan
menjadi fungsionaris pula.
VISI
PMKRI
Visi PMKRI:
Terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.
MISI PMKRI
Berjuang
dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual
populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan untuk mewujudkan keadilan sosial,
kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.
USAHA-USAHA
Untuk mencapai visi dan misi tersebut PMKRI akan berusaha
dilapangan
1.
Kerohanian - Mental
2.
Kemasyarakatan - Kenegaraan
3.
Kemahasiswaan
ASAS
PMKRI dalam
seluruh orientasi dan kegiatannya berasaskan
Pancasila, dijiwai Kekhatolikan, disemangati oleh Kemahasiswaan (AD:
pasal 2, 3, 4)
IDENTITAS
KADER
Pada
dasarnya pembinaan di PMKRI ditujukan untuk membantu membentuk para anggota
PMKRI dalam mencapai keunggulan pribadi dengan integritas pribadi yang
utuh. Integritas pribadi yang utuh, yang
hendak dicapai dapat dicirikan oleh:
1. SENSUS
CHATOLICUS
Rasa Kekatolikan.
2. SEMANGAT
MAN FOR OTHERS
Panggilan
hidup misioner yang menuntut sikap siap sedia.
Bahwa setiap kegiatan hidup tidak hanya didasarkan pada kepentingan diri
sendiri melainkan sejauh mungkin diabdikan pada kepentingan sesama yang lebih
besar.
3.
SENSUS HOMINIS
Rasa
kemanusiaan, terdapat kepekaan terhadap segala unsur manusiawi yang meliputi
solidaritas pada setiap pribadi manusia.
4.
PRIBADI YANG MENJADI TELADAN
Kemampuan untuk menjadi pribadi yang menjadi garam dan terang dunia, dalam
pola pikir, sikap, dan tingkah laku.
5.
UNIVERSALITAS
Sikap siap sedia untuk memasuki
celah-celah dan dimensi kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan dan
menerobos tembok-tembok diskriminasi dalam bentuk apapun.
6.
MAGIS SEMPER
Semangat lebih dari sebelumnya yang hanya dapat dicapai dengan kerja keras,
mutu, magis, dan profesional. Pribadi
demikian selalu mengacu pada on going
formation.
Keenam
ciri ini menjadi pembeda karakter seoarng kader PMKRI dengan yang lainnya.
Kelima hal ini adalah terjemahan dari tiga benang merah PMKRI yang menjadi
identitas PMKRI.
1.
BARET MERAH BOL KUNING
·
Jenis topi yang digunakan PMKRI adalah
baret bukan peci atau topi pet. Baret
yang juga dipakai para tentara ini, selain melambangkan kewibawaan, juga
mengandung makna anggota PMKRI ingin menjadi prajurit Gereja dan Tanah Air.
Konon pemilihan baret merah ini dikarenakan pada jaman perang revolusi
kemerdekaan, telah terkenal pasukan tentara Belanda Berbaret Merah yang sangat
ditakuti oleh pejuang-pejuang kemerdekaan kita karena keberanian, kegagahan,
dan kegigihannya dalam berperang. Karena ingin meniru semangat para tentara itulah maka
dipilih baret merah.
·
Warna merah
(marun) melambangkan keberanian, tekad yang besar untuk membela gereja dan
tanah Air.
·
Bol, melambangkan bola dunia. Dunia yang penuh kejahatan dan penderitaan
yang harus ditanggung, dipanggul, ditopang, dipangku, oleh segenap anggota
PMKRI. Warna Kuning yang melambangkan
gereja Katolik. Gereja yang harus menebus
dosa manusia karena kejahatannya, dan
mengentaskan penderitaan umat manusia.
Jadi
makna keseluruhannya adalah anggota PMKRI diharapkan dapat menjadi prajurit
Gereja dan Tanah Air. Yang berkewajiban
memanggul dan menjaga Gereja dan Tanah Air dari dosa-dosa/kejahatan umat
manusia serta melawan segala bentuk penindasan yang menimbulkan penderitaan
bagi umat manusia.
- Penggunaan
: Acara resmi intern dan
ekstern.
-
Cara pakai : Dipakai dikepala, miring ke kanan.
- Pemakai :
Anggota biasa, pengurus, tim pembina, depertim, pastor moderator.
Catatan : Pada baret biasanya diberikan emblim. Emblim tersebut dapat bergambar lambang
cabang atau lambang PMKRI secara nasional.
2.
Jas Merah Marun
Jas mengandung makna kesetaraan diantara segenap anggota PMKRI. Dengan adanya keseragaman melalui jas, maka
baik mereka yang menjabat sebagai Ketua maupun anggota kedudukannya
setara. Mereka hanya dibedakan secara struktural tetapi secara substansial adalah
sama. Selain kesetaraan, jas yang
berwarna merah marun tersebut, melambangkan juga keperwiraan dari
pemakainya. Dengan demikian para anggota PMKRI diharapkan dapat bekerja
seperti seorang perwira, yang selalu memimpin dan mengarahkan para pengikutnya
berjalan pada visi yang benar serta mampu mengimplementasikan dan menggunakan
asas kolektif dan kolegial (kesetaraan dan kebersamaan) dalam setiap
aktivitasnya.
-
Penggunaan : Acara resmi intern dan ekstern.
-
Cara pakai : Seperti kemeja.
- Pemakai :
Anggota biasa, pengurus, tim pembina, depertim, pastor moderator.
3.
GORDON
Maknanya
adalah kebesaran. Bahwa orang yang
mengenakan gordon adalah orang yang sedang memangku jabatan tertentu di PMKRI.
Catatan
:
a.
Pada Gordon PP
PMKRI, Gordon menggunakan warna dasar merah marun dengan garis-garis warna
kuning emas berjajar ditengahnya. Terdapat 3 garis kuning emas untuk Ketua
Presidium PP PMKRI, sedangkan untuk staf yang lain hanya terdiri dari 2 garis
kuning emas. Sebagai warna yang mencolok,
warna kuning emas menandakan bahwa orang yang mengenakan gordon tersebut harus
mampu menjadi panutan atau teladan bagi orang lain, karena pengguna gordon
adalah sosok/figur yang akan selalu dilihat oleh orang lain, baik sikap,
tindakan, maupun pikirannya.
b.
Untuk gordon cabang, disesuaikan
dengan kebutuhan dan keinginan cabang.
Warna dibebaskan.
c.
Pada ujung Gordon biasanya
digantungkan medali, bisa berwujud medali lambang PMKRI secara nasional, dapat
pula berbentuk medali lambang PMKRI Cabang.
4.
MEDALI
Medali yang diletakkan diujung gordon melambangkan kehormatan.
Maknanya bahwa orang yang mendapat
medali tersebut adalah orang yang mendapat kehormatan untuk memegang sebuah
jabatan tertentu. Medali ini dapat
terbuat dari perak, perunggu, aluminium, tembaga, dan emas. Bentuknya bebas.
5.
BENDERA PMKRI (NASIONAL/CABANG)
Bendera mengandung makna kejayaan. Bentuknya empat persegi panjang.
Menurut ketetapan MPA No. 19/TAP/MPA-XVIII/1992 ukuran bendera adalah 80 x 120 cm2.
Bendera PMKRI selalu diletakkan disebelah kanan bendera Merah Putih.
6.
EMBLIM (CABANG/NASIONAL)
Melambangkan
kekhasan dan kebanggaan. Emblim biasanya
diletakkan dibaret sebelah kiri atau di dada sebelah kiri.
7.
LOGO NASIONAL
a.
TULISAN PMKRI
Simbol : singkatan nama organisasi.
Warna : putih
Arti warna : kesucian
Makna : Perjuangan dan Pembinaan PMKRI utuk menebus Ampera merupakan
perjuangan yang luhur, suci, dan mulia.
b.
LINGKARAN
Simbol : dunia
Warna : merah
Arti warna :
keberanian
Makna : PMKRI hidup didunia yang penuh dengan
tantangan, dan masalah yang harus dihadapi dengan keberanian guna mewujudkan
tujuan perhimpunan.
b.
API OBOR
Simbol : terang dan semangat
Warna : kuning
Arti
warna : kekhatolikan
Makna :
PMKRI hendaknya dapat menjadi jalan terang ditengah kegelapan/kebatilan
dunia dan untuk mewujudkannya diperlukan semangat yang menyala-nyala yang
merupakan bentuk penghayatan spiritualitas kekhatolikan.
c.
LIMA LIDAH API
Simbol : Pancasila
Warna : kuning
Arti
warna : keadilan dan kemakmuran
Makna :
Pancasila sebagai dasar negara menjadi acuan PMKRI dalam hidup berbangsa
dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita keadilan dan kemakmuran.
d.
BUKU
Simbol :
Intelektualitas
Warna : putih
Arti warna : kebenaran
Makna : Dalam berkarya PMKRI harus menjunjung tinggi
dan mendasarkan intelektualitas dalam
mewujudkan kebenaran di tengah-tengah dinamika kemasyarakatan.
e.
SALIB
Simbol : pengorbanan
Warna : putih
Arti
warna : ketulusan
Makna : Berkarya dalam pengabdian di PMKRI
membutuhkan pengorbanan yang besar dan membutuhkan ketulusan hati atas
pengorbanan tersebut.
f.
DUA TANGKAI TUJUH
BELAS KUNTUM PADI
Simbol : Proklamasi 17 Agustus 1945
Warna : kuning
Arti warna : semangat
Makna : PMKRI harus turut berperan aktif dalam
mewujudkan semangat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Menurut ketetapan MPA no. 19/TAP/MPA-XVIII/1992 :
1.
Setiap anggota
PMKRI diwajibkan memiliki baret berwarna merah dengan bol kuning di atasnya,
yang dilengkapi emblim pusat atau cabang.
2.
Warna baret yang
dimaksud di atas ada pengecualian untuk PMKRI Cabang Bandung yang berwarna
hitam.
3.
Atribut DPC
adalah gordon yang berwarna dandisainnya ditentukan sendiri oleh cabang yang
bersangkutan.
4.
Dalam kegiatan
intern dan ekstern yang resmi atau penting setiap anggota DPC/PP diwajibkan
memakai atribut yang telah ditentukan.
5.
Menyangkut
pengadaan jaket, diserahkan kepada masing-masing cabang.
6.
Ukuran bendera
untuk cabang dan nasional 80 x 120 cm.
INDEPENDENSI
DAN INTERDEPENDENSI PMKRI
|
Bahwa
secara konstitusional, PMKRI mempunyai otonomi dalam mengurus rumah tangganya
sendiri. PMKRI tidak terikat atau
mengikatkan diri pada organisasi kemasyarakatan , organisasi politik tertentu
bahkan dalam Hirarki Gereja.
Sikap independensi perhimpunan
diartikan sebagai mandiri, tidak terikat, atau mengikatkan diri dengan ormas,
orpol, dan Hirarki Gereja, dan tanpa campur tangan dari pihak luar. Namun tetap aktif berinteraksi dengan
lingkungan kemasyarakatannya dalam rangka mewujudkan cita-cita perhimpunan.
Keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari berbagai unsur dalam masyarakat,
karena keberadaan itu sendiri merupakan bagian integral dari masyarakat
Indonesia. Dalam konteks ini PMKRI bukan juga adalah underbuon partai politik
tertentu.
Contoh : Kader PMKRI yang masih bersatus anggota biasa yang berhak penuh terlibat
dalam agenda dan atau aktivitas politik partai politik tertentu dengan
sendirnya adalah pelangaran serius terhadap status keanggotaanya. Bahwa dalam
kapaisitasnya sebagai individu yang merdeka terdapat status keanggotaan PMKRI
yang tidak membatasi kebebasaannya untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik
partai.
Interdependensi merupakan sisi
lain dari keberadaan organisasi ini, karena usaha ke arah pencapaian cita-cita
perhimpunan juga dipengaruhi oleh lingkungan masyarakatnya, dalam berbagai
bentuk hubungan dan keterlibatan gerakan kemasyarakatan PMKRI, seperti
pendekatan program, dialog partisipatif, konsultatif, serta bentuk-bentuk lain
sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi perhimpunan.
Independensi PMKRI bukan berarti
netralitas atau eksklusifisme melainkan merupakan perwujudan secara optimal
komitment PMKRI untuk menyumbangkan darma baktinya menebus Amanat Penderitaan
rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Semboyan Spiritual
Religio Omnium Scientiarum Anima (ROSA)
artinya Agama adalah jiwa segala ilmu pengetahuan.
Semboyan Misioner
Pro Ecclesia et Patria artinya Untuk Gereja dan Tanah Air.
SANCTUS
PELINDUNG NASIONAL PMKRI
|
SANCTUS
THOMAS AQUINAS
Thomas
lahir di Aquino, dekat Monte Cassino, Italia, pada tahun 1225. Keluarganya adalah keluarga bangsawan yang
kaya raya. Ayahnya, Pangeran Landulph
berasal dari Aquino, sedang ibunya, Theodora adalah putri bangsawan dari Teano.
Ketika berusia 5 tahun, Thomas
dikirim belajar pada para rahib Benediktin di Biara Monte Cassino. Di sana Thomas memperlihatkan kepandaian yang
luar biasa. Ia rajin belajar dan tekun berefleksi serta tertarik pada segala sesuatu tentang Tuhan. Karena kecerdasannya,
oleh Abbas Monte Cassino ia dikirim belajar di Universitas Napoli.
Di universitas tersebut, Thomas
berkembang pesat dalam pelajaran filsafat, logika, tata bahasa, retorika,
musik, dan matematika. Ia bahkan jauh
lebih pintar daripada para gurunya. Akhirnya, Thomas hidup membiara pada Ordo Dominikan. Sebuah ordo yang bertempat dekat dengan ia
belajar. VERITAS (Kebenaran) yang
menjadi motto para biarawan Dominikan sangat menarik hati Thomas.
Keluarganya berusaha
menghalang-halanginya agar tidak menjadi biarawan Dominikan. Mereka lebih suka kalau Thomas menjadi
biarawan Benediktin. Bahkan ia
dipengaruhi keluarganya, kalau akan diberikan kedudukan sebagai Abbas di Monte
Cassino. Thomas menolaknya dan untuk menghindari campur tangan keluarganya ia
pergi Ke Paris untuk melanjutkan studi.
Tetapi dalam perjalanan, ia
ditangkap kakaknya dan dipenjarakan di Rocca secca selama dua tahun. Selama di penjara, keluarganya menggunakan
segala cara untuk mempengaruhi dan melemahkan ketetapan hatinya. Dan hati Thomas tidak bergeming menghadapi
perlakuan tersebut.
Di dalam penjara itu, Thomas
menceritakan rahasianya kepada seorang sahabatnya, bahwa ia telah mendapat
rahmat istimewa. Ia telah berdoa dan
memohon kemurniaan budi dan raga pada Tuhan.
Dan Tuhan mengabulkan permohonannya dengan mengutus dua orang malaikat
untuk meneguhkan dia dan membantunya agar tidak mengalami cobaan-cobaan kotor
dan berat.
Selam berada di penjara, Thomas
diijinkan membaca buku-buku rohani dan terus mengenakan jubah Ordo Dominikan.
Akhirnya keluarganya harus bersedia menerima kenyataan bahwa Thomas tidak bisa
dipengaruhi. Mereka membebaskan Thomas
dan membiarkannya meneruskan panggilannya
sebagai seorang biarawan Dominikan.
Setelah belajar di Paris,
Thomas melanjutkan studinya di Cologna, Jerman di bawah bimbingan Sanctus
Albertus Magnus, seorang imam Dominikan yang terkenal di masa itu.
Di Cologna, thomas ditahbiskan
menjadi imam pada tahun 1250. Dua tahun
kemudian diangkat menjadi profesor di Universitas Paris dan tinggal di biara
Dominikan Sanctus Yakobus. Ia mengajar
kitab suci dan lain-lainnya di bawah bimbingan seorang profesor kawakan. Tak berapa lama, Thomas terkenal sebagai
seorang pujangga yang tak ada bandingannya saat itu. Ia jauh melebihi Albertus Magnus
pembimbingnya dalam pemikiran dan kebijaksanaan.
Tulisan-tulisannya menjadi
harta Gereja dan dunia yang tak ternilai harganya hingga saat ini, seperti buku
Summa Theologia.. Taraf kemurnian hatinya tidak kalah dengan
ketajaman akal budinya yang mengagumkan;
kerendahan hatinya tak kalah dengan kecerdasan budi dan
kebijaksanaannya. Oleh karena itu Thomas
diberi gelar “Doctor Angelicus” atau
Pujangga Malaikat.
Pada tahun 1264, ia ditugaskan
oleh Sri Paus Urbanus IV (1261-1264) untuk menyusun teks liturgi Misa dan Ofisi
pada Sakramen Maha Kudus. Lagu-lagu
hymne (pujian) anatara lain “Sacris
Solemniis” dan “Lauda Sion”
menunjukkan keahliannya dalam Sastra Latin dan Ilmu Ketuhanan.
Dalam sebuah penampakan, Yesus
yang tersalib mengatakan kepadanya” Thomas, engkau telah menulis sangat baik
tentang Diriku. Balasan apakah yang kau
inginkan dariKu ?” Thomas menjawab”, tidak lain hanyalah dirimu.”
Dalam perjalanannya untuk
menghadiri konsili di Lyon Perancis, Thomas meninggal dunia di Fousa Nuova,
pada tahun 1274.
Sanctus Thomas Aquinas digelari
Imam dan Pujangga Gereja. Gereja
mengenangkan jasa-jasa Thomas Aquinas atau sering pula disebut Thomas Aquino
setiap tanggal 28 Januari.
|
SPIRITUALITAS KADER PMKRI
|
SPIRITUALITAS
Spiritualitas
adalah keterarahan batin dalam setiap sikap yang kita ambil. Istilah spiritualitas mengandung nada
cita-cita yang menjiwai seluruh diri, seluruh cara bersikap, dan bertindak
seseorang yang bukan berdasarkan nafsu, emosi, egoisme dan pamrih, melainkan
berdasarkan sesuatu yang bersifat spiritual, rohani, luhur, yang mengatasi kita
sendiri.
Kader
adalah anggota perhimpunan dan atau kelompok terpilih yang mampu menopang dan
melatih anggota dan atau kelompok yang lain untuk memperkuat eksistensi
perhimpunan, memprjuangkan tercapainya tujuan perhimpunan dan terlaksananya
program perhimpunan.
KADER
Kader adalah
seseorang yang memiliki kedisiplinan dan dedikasi yang penuh serta mental
perilaku yang baik. Seseorang yang
memiliki kemampuan berpikir sistematis, realistis, dialektis, logis-rasional
dan radikal disamping pengetahuan yang kokoh terhadap watak organisasi dan masa
depan organisasi. Kader adalah seseorang
yang berilmu tinggi, memiliki kesadaran sosial- kemasyarakatan, yang jeli
melihat dan menanggapi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara. Ia pun harus berwawasan kebangsaan, meletakkan
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas segala kepentingan pribadi
dan organisasi. Selain itu ia harus
memiliki motivasi yang tinggi dan spiritualitas yang benar melihat Yang Ilahi
dalam masalah duniawi secara konsekuen dan radikal dalam mengikuti Yesus Sang
Pembebas bagi tegaknya Kerajaan Allah untuk mewujudkan tujuan penciptaan.
Dengan
demikian, prinisp-prinsip berpikir seorang kader PMKRI adalah:
Berpikir Sistemastis:
Berpikir Realisitis:
Berkpikir Dialektis
Logis-Rasional :
SPIRITUALITAS PEMBINAAN KADER
Spritualitas
kader PMKRI diwujudkan dalam bentuk TIGA
BENANG MERAH, yang meliputi INTELEKTUALITAS,
KRISTIANITAS, DAN FRATERNITAS.
Ketiga unsur inilah yang seharusnya selalu mengarahkan dan menyemangati
segenap kader PMKRI dalam segala pola aktivitasnya. Yang akhirnya menjadi nilai pembeda, nilai lebih, nilai pengikat, dan nilai penguji dalam
tataran kompetisi dengan mahasiswa lain yang non PMKRI.
Nilai pembeda artinya
tiga benang merah ini akan mencirikan bahwa seorang kader PMKRI mempunyai
kekhasan karakter dibandingkan dengan mahasiswa lain. Apabila tiga benang merah ini telah
terinternalisasi dan menjadi sebuah karakter, maka nilai lebih artinya bahwa spiritualitas kader PMKRI ini jika
dihayati secara tepat akan memberikan semangat berkompetisi yang tinggi
terhadap mahasiswa lain, sehingga terdapat niat untuk lebih baik daripada yang
lain. Nilai pengikat artinya kekhasan
yang telah terinternalisasi pada
akhirnya kan memunculkan kesadaran bahwa PMKRI telah menyumbangkan karakter
yang membedakan dan memberikan kelebihan terhadap anggotanya sehingga kesadaran
ini pada akhirnya akan menimbulkan ikatan batin dan rasa memiliki terhadap
perhimpunan, dan pada akhirnya akan membawa nilai-nilai ini kepada masyarakat
yang lain untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Gereja dan Tanah Air.
Nilai penguji, ketiga
unsur tersebut akan menjadi tolok ukur kematangan kader PMKRI dan komitment
para anggota terhadap pembinaan dan perjuangan PMKRI, sehingga akan tersaring
para anggota yang ingin mewujudkan dan mempertahankan semangat
Kristianitas-Fraternitas-Intelektualitas dalam menumbuhkembangkan integritas
pribadi yang utuh, pada gerak langkah PMKRI dalam menebus Amanat Penderitaan
Rakyat.
KRISTIANITAS
Makna
Krintianitas adalah keberpihakan kepada kaum tertindas (preferential option for the poor) dengan Yesus sebagai teladan
gerakan.
FRATERNITAS
Pengharagaan
yang sama kepada sesama umat manusia sebagai wujud persaudaraan sejati dalam
solidaritas kemanusiaan yang menembus sekat-sekat primordial.
INTELEKTUALITAS
Penguasaan
ilmu pengetahuan harus diabdikan bagi kesejahteraan umat manusia (visi etis)
|
|
EKSEKUTIF
|
LEGISLATIF
|
YUDIKATIF
|
NASIONAL
|
PP
|
MPA
|
MPA
|
|
CABANG
|
DPC
|
RUAC
|
RUAC
|
Keterangan :
|
PP
|
= Pengurus
Pusat
|
|
DPC
|
= Dewan
Pimpinan Cabang
|
|
MPA
|
= Majelis
Permusyawaratan Anggota
|
|
RUAC
|
= Rapat Umum
Anggota Cabang
|
|
YURIDIS
KONSTITUSIONAL
|
Anggaran
Dasar
|
|
|
Anggaran
Rumah Tangga Nasional
|
|
|
Anggaran
Rumah Tangga Cabang
|
YURIDIS
OPERASIONAL
|
Ketetapan
MPA
|
|
|
Kesepakatan
Rakernas
|
|
|
Keputusan
Pengurus Pusat
|
|
|
Ketetapan
RUAC
|
|
|
Keputusan
DPC
|
|
|
Keputusan
RUA Rayon
|
|
|
Keputusan BP
Rayon
|
KONVENSI
|
Ketentuan-ketentuan
tak tertulis mengenai tata cara berorgansisasi yang telah menjadi kebiasaan
di perhimpunan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan formal yuridis dan
operasional yang berlaku di perhimpunan. Konvensi atau kesepakatan ini biasanya juga disebut sebagai
Yurisprudensi.
|
Catatan :
-
Sedapat mungkin
ketentuan Anggaran Rumah Tangga Cabang sesuai dengan ketentuan Anggaran dasar
dan Angaran Rumah Tangga PMKRI. Ini penting dalam menjaga hirarki aturan (asas
hukum lex superior derogat legi inferior)
-
Dalam pembuatan
Surat ketetapan baik itu MPA/RUA atau surat keputusan PP/DPC dan atau jabatan
sturkutral lainya dalam lembaga kekuasaan eksekutif PMKRI semua ketentuan mulai
dari AD/ART/ARTC/Tap MPA/TAP RUA yang berhubungan dengan hal maksud
dikeluarkannya surat keputusan dan atau ketetapan tersebut harus dicantumkan
dengan disertai nomor dan bunyi pasal dimaksud. Ini dimaksudkan demi
memperjelas dasar hukum dikeluarkan keputusan tersebut dan telah dipastikannya
bahwa tidak ada ketentuan yuridis organsasi yang dilanggar.
a.
MANDATARIS
MPA/FORMATUR/KETUA PRESIDIUM PP PMKRI
Berada ditingkat pusat/nasional, dipilih melalui sidang MPA.
b.
PRESIDIUM PENGURUS PUSAT
Dalam tugas kesehariannya Ketua Presidium Pengurus Pusat dibantu oleh
para pengurus harian, yang biasanya terdiri dari :
- PRESIDIUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
- PRESIDIUM PENDIDIKAN
- PRESIDIUM GERAKAN KEMASYARAKATAN
- PRESIDIUM HUBUNGAN ANTAR PERGURUAN TINGGI
- SEKRETARIS JENDRAL
- PRESIDIUM HUBUNGAN LUAR NEGERI
Secara fungsional dan berdasarkan asas kerja kolektif kolegial
(kesetaraan dan kebersamaan) kedudukan antar presidium di atas adalah sejajar. Presidium-presidium tersebut dipilih oleh Mandataris MPA/Formatur/Ketua Presidium dan
bertanggung jawab kepadanya.
c.
BIRO PENGURUS PUSAT
Jabatan biro merupakan jabatan dibawah struktur
presidium. Biro bertanggung jawab kepadanya. Jenis-jenis biro, dibentuk berdasarkan kebutuhan. Biro dipilih oleh Mandataris
RUA/Formatur/Ketua Presidium.
Komposisi ditingkat pusat ini sedapat
mungkin diikuti oleh cabang-cabang (AD PMKRI pasal 11 ayat 3.b)
d.
KOMISARIS DAERAH (KOMDA)
Berada
ditingkat regional, dipilih oleh cabang-cabang yang menjadi wilayahnya dan
disahkan oleh Mandataris MPA, berkeudukan di daerah tingkat I (satu) atau di
mana dianggap perlu.. Fungsi KOMDA adalah mengkoordinir cabang-cabang di
wilayahnya, dan menyampaikan laporan
kegiatan pada tiap cabang setiap 3 (tiga) bulan sekali.
e.
KOMISARIS "EX-OFFICIO"
Hanya
berlaku untuk PMKRI Cabang DKI Jakarta dan dijabat secara otomatis oleh Ketua
Presidium PMKRI DKI Jakarta.
Pemberlakuan ini dikarenakan kedudukan PP PMKRI di Ibukota Republik
Indonesia (Jakarta). Komisaris
Ex-officio artinya komisaris karena kedudukannya. Ketua Presidium PMKRI Cabang DKI Jakarta
adalah anggota Pengurus Pusat dan kedudukannya sejajar dengan presidium yang
lain sehingga memperoleh hak untuk menghadiri semua rapat PP PMKRI. Tujuan adanya komisaris ini adalah agar
seluruh anggota PMKRI Cabang DKI Jakarta secara langsung dapat mendukung
operasional program Pengurus Pusat.
f.
MANDATARIS RUA/FORMATUR/KETUA
PRESIDIUM DPC, berkedudukan di cabang dan dipilih oleh Rapat Umum Anggota di
cabang yang bersangkutan.
g.
MANDATARIS RUA/FORMATUR/KETUA
PRESIDIUM BADAN PENGURUS RAYON, berkedudukan di rayon dan dipilih oleh RUA di
rayon yang bersangkutan.
h.
PRESIDIUM, presidium yang ada di PMKRI
atau mereka yang di cabang sering disebut dengan PHC (PENGURUS HARIAN CABANG)
biasanya terdiri dari:
- PRESIDIUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
- PRESIDIUM PENDIDIKAN
- PRESIDIUM GERAKAN KEMASYARAKATAN
- PRESIDIUM HUBUNGAN ANTAR PERGURUAN TINGGI
- SEKRETARIS JENDRAL
i.
BIRO CABANG
Biro
ditingkat cabang, secara struktural kedudukannya dibawah presidium sehingga
tanggung jawabnya kepada presidium yang bersangkutan. Jenis-jenis biro ditentukan berdasarkan
kebutuhan cabang. Biro diangkat oleh
Ketua Presidium Cabang.
Catatan:
Pengurus PMKRI yang terdiri dari para presidium dan biro disebut juga
dengan Dewan Pimpinan Cabang.
j.
BADAN SEMI OTONOM (BSO)
DPC di PMKRI merupakan sebuah supratruktur. Sedangkan BSO merupakan
infrastrukturnya. BSO didirikan dengan
tujuan untuk mendukung program-program
DPC. Aktivitas tertentu yang tidak dapat dikerjakan oleh
DPC, dapat dilaksanakan oleh BSO.
Aktivitas tertentu tersebut dikerjakan oleh BSO dalam rangka menambah
profesionalisme kader. BSO didirikan
berdasarkan kemampuan dan
kebutuhan cabang.
Misalnya PMKRI Cabang A, memiliki banyak kader yang berpotensi dan
berbakat dalam bidang bisnis, maka didirikanlah jenis BSO Usaha. Meskipun DPC telah memiliki bendahara yang
bertugas mencari dana. Tetapi dengan ada
lembaga tersendiri yang secara khusus dan profesional menangani usaha tertentu
dibidang bisnis, maka selain akan menguntungkan DPC (terbantu mencari dana)
juga akan menambah keprofesionalan anggota dalam berwiraswasta. BSO dapat juga berfungsi sebagai lembaga
mantel PMKRI. Terutama bagi kader-kader PMKRI yang telah usai menjalankan
tugasnya sebagai DPC (eks fungsionaris) dalam satu atau beberapa periode. BSO dipilih oleh Mandataris/Formatur/Ketua
Presidium dan bertanggung jawab kepadanya.
Bukan kepada DPC. Kedudukan DPC
dan BSO sejajar. BSO diperbolehkan untuk
tidak menggunakan nama PMKRI untuk urusan keluar tetapi masih harus dalam
koordinasi Ketua Presidium. BSO
juga diadakan di tingkat Pengurus Pusat.
1.
TIM PEMBINA/DEWAN PEMBINA
Merupakan
beberapa anggota penyatu atau senior PMKRI berpengalaman yang dipilih dan
ditetapkan berdasarkan SK Mandataris RUA untuk memberikan dukungan konseptual
kepada PP/DPC mengenai masalah-masalah pembinaan anggota dan pengurus.
2.
DEPERTIM (DEWAN PERTIMBANGAN)
Merupakan beberapa cendekiawan Katolik Indonesia yang diangkat oleh
PP/DPC yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus yang
bersangkutan, baik diminta atau tidak mengenai persoalan-persoalan yang
dianggap penting.
3.
PASTOR MODERATOR
Adalah
pastor yang ditunjuk oleh Wali Gereja dengan permohonan pengurus PMKRI yang
memiliki wewenang yang menentukan dalam hal penggembalaan dan pengembangan
iman, moralitas, dan spiritualitas. Artinya memiliki wewenang dalam fungsi pastoral dan
magisterium (kuasa mengajar Gereja). Dalam
aspek keorganisasian fungsinya sebagai penasihat.
|
HUBUNGAN PENGURUS PUSAT DENGAN DPC
|
Berdasarkan
Anggaran Dasar PMKRI, Ketetapan MPA no.13/TAP/MPA-XVIII/1992, dan Ketetapan MPA
no. 14/TAP/MPA-XVIII/1992, maka hubungan PP dengan cabang-cabang adalah sebagai
berikut :
1.
PP PMKRI
berfungsi dan berwenang untuk melantik DPC PMKRI baik secara langsung atau
tidak langsung melalui mandat PP PMKRI.
2.
PP PMKRI
berfungsi dan berwenang mengatasi permasalahan cabang sejauh tidak dapat
diselesaikan ditingkat DPC dan RUA Cabang PMKRI.
3.
PP PMKRI
berfungsi dan berwenang memberi informasi, petunjuk, dan nasihat kepada seluruh
DPC.
4.
PP PMKRI
berfungsi dan berwenang membantu DPC PMKRI dalam menunjang realisasi kegiatan
yang telah dilaksanakan.
5.
Susunan pengurus
cabang sedapat mungkin disesuaikan dengan susunan Pengurus Pusat.
6.
Pengurus cabang
dapat bertindak atas nama PMKRI seluruhnya, setelah mendapat ijin dari Pengurus
Pusat untuk dikerjakan.
7.
Pengurus cabang
berkewajiban memberi laporan cabang kepada Pengurus Pusat tentang keadaan dan
perkembangan cabang.
8.
DPC PMKRI
mempunyai fungsi dan kewajiban sebagai partisipan aktif dalam mencapai tujuan
PMKRI secara nasional dengan menyelanggarakan program kerja secara aktif,
efektif, dan efisien.
9.
Membantu kegiatan
yang bersifat nasional atau regional yang diselenggarakan PP PMKRI.
10.
Membantu PP PMKRI dalam membentuk
calon cabang dan atau kota jajakan calon-calon cabang PMKRI.
11.
Kekayaan Pengurus Pusat salah satunya
didapat dari iuran tiap-tiap cabang.
12.
Kewajiban PP
PMKRI sehubungan dengan iuran cabang antara lain :
a.
Membuat laporan
berkala dua bulanan kepada DPC PMKRI atas penerimaan iuran cabang.
b.
Memberi bantuan
dana ke cabang yang menyelenggarakan kegiatan nasional PMKRI.
c.
Mengirimkan
makalah-makalah, buletin-buletin, dan informasi lain tentang situasi sosial
politik kepada cabang-cabang.
13.
Pengurus Pusat berhak membekukan
cabang, apabila cabang dianggap melanggar asas-asas perhimpunan.
Anggaran
Dasar PMKRI pasal 17 menyebutkan bahwa :
1.
Kekayaan
organisasi di dapat dari :
a.
uang pangkal
b.
uang iuran
c.
sokongan-sokongan yang tidak mengikat
d.
usaha-usaha lain
yang sah.
2.
Kekayaan Pengurus Pusat didapat dari :
a.
iuran tiap-tiap cabang
b.
sokongan-sokongan yang tidak mengikat
c.
usaha-usaha lain yang sah
Dalam
keputusan Musket (Musyawarah Ketua-Ketua cabang) no.08/Kep/Musket/1989
dinyatakan bahwa:
1.
Besar iuran
cabang minimal Rp 5.000,00/bulan, dengan dasar perhitungan jumlah anggota
berkisar 20-400 orang.
2.
Jumlah anggota di
atas 400 orang maka besar iuran per bulan adalah Rp 5.000,00 plus Rp 500,00
untuk setiap kenaikan 100 orang anggota.
3.
Pembayaran iuran
cabang dilakukan secara periodik, per bulan/per duabulan/pertiga bulan melalui
wesel atau langsung atas nama PP PMKRI.
4.
Kewajiban PP
PMKRI sehubungan dengan iuran cabang antara lain:
a.
membuat laoran
berkala dua bulanan kepada DPC PMKRI atas penerimaan iuran cabang.
b.
Memberi bantuan
dana ke cabang yang menyelanggrakan kegiatan nasional PMKRI seperti Musket,
MPA, KSN, dan LKTM.
c.
Mengirimkan
makalah-makalah, buletin-buletin, dan informasi lain tentang sistem politik
nasional.
Dalam hubungan dengan kunjungan Pengurus Pusat ke cabang,
sesuai keputusan Rapat kerja Nasional ke IV Pakanbaru :
-
Kedatangan PP ke
cabang ditanggung PP, kepulangan ditanggug DPC setempat.
-
Untuk pelaksanaan
kegitan nasional yang diselenggarakan di cabang berdasarkan ketetapn MPA atau
keputusan PP atau keputusan Rakernas maka pembagian alokasi dananya adalah PP
30 % dan DPC penyelenggara 70 %.
-
Komisaris daerah
adalah bagian dari PP sehingga dalam hal mengikuti dan atau melaksanakan
kegiatan di cabang yang dalah program PP maka masuk dalam anggaran dana PP
dengan alokasi PP 30 % dan Komda 70 %.
Dalam
konvensi, biaya-biaya di atas nominal tersebut biasanya dinegosiasiakan antara
PP dengan cabang.
DATA RAKERNAS
Selain menjalin hubungan dengan
pemerintah, hirarki gereja, LSM, atau organisasi intrauniversiter, PMKRI telah
membuat dan menjalin relasi dalam maupun luar negeri seperti berikut ini :
DALAM
NEGERI
1.
KELOMPOK CIPAYUNG terdiri dari PMKRI, Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam IndonesiaI (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) berdiri di
Cipayung tahun 1974.
2.
FKPI (FORUM KEBANGSAAN PEMUDA
INDONESIA) terdiri dari PMKRI, PMII, GMNI, GMKI, IPNU, IPPNU, GAMKI, GEMABUDHIS, KMHDI, PEMUDA DEMOKRAT),
forum ini berdiri di Jakarta, tahun 1996 setelah terjadinya kasus 27 Juli 1996
terhadap PDI dan kerusuhan-kerusuhan yang melanda Indoensia sesudahnya.
3.
KIPP (Komite Independen Pemantau
Pemilu) – PMKRI adalah salah satu deklator berdirinya KIPP di Jakarta, tahun
1996.
4.
Dalam hubungannya dengan KNPI (Komite
Nasional Pemuda Indonesia), meskipun PMKRI termasuk penandatangan Deklarasi
Pemuda Indonesia tahun 1973 (deklarasi berdirinya KNPI), namun semenjak
pemerintah menjadikan forum ini resmi sebagai wadah tunggal
organisasi-organisasi pemuda, sebagai sentral pembinaan dan pengambangan
generasi muda Indonesia pada tahun 1976, maka PMKRI sejak itu menyatakan tidak
akan dan pernah bergabung di dalamnya.
Karena dengan demikian telah menyalahi hakekat historis berdirinya KNPI
sebagai forum komunikasi yang menjamin kemandirian dan kekritisan
organisasi-organisasi di dalamnya. PMKRI tidak terikat secara struktural maupun
organisatoris dengan KNPI. KNPI dengan
PMKRI kedudukannya sejajar.
5.
Koalisi Ornop untuk perubahan
konstitusi
6.
Dll.
LUAR
NEGERI
1.
PMKRI tergabung dalam International
Movement of Chatolic Student (IMCS).
2.
Menjalin hubungan pula dengan WSCF
(World Student Christian Federation), IYCS (International Young Christian
Student).
1.
KEPALA SURAT
Berisi
nama lengkap PP/DPC/DPCC/Kepanitiaan, alamat sekretariat, dengan warna dan
logo/lambang sesuai ciri khas cabang masing-masing. Untuk PP warna kepala surat adalah biru laut
dengan logo PMKRI Nasional.
2.
TANGGAL
Tempat disebelah kanan atas dengan maksud memudahkan dokumentasi. Tempat tanggal tidak ditulis di penutup surat
kanan bawah kecuali pada surat mandat dan ketetapan. Apabila surat ditulis di tempat yang sama dengan
alamat kepala surat, maka tidak perlu ditulis tempat dan tanggal surat, cukup
tanggal surat tersebut ditulis.
3.
NOMER SURAT
PMKRI
memiliki aturan tersendiri untuk format penulisan nomer surat. Formatnya
meliputi: nomer urut surat dibuat/lembaga
penulis surat/tujuan penulisan surat-hal
penulisan surat/bulan/tahun.
·
Kode tujuan penulisan surat :
I.
INTERN ORGANISASI
II.
EKSTERN KATOLIK DALAM NEGERI
III.
EKSTERN NON-KATOLIK DALAM NEGERI
IV.
EKSTERN KATOLIK LUAR NEGERI
V.
EKSTERN NON-KATOLIK LUAR NEGERI
·
Hal penulisan surat :
- HAL UNDANGAN
- HAL PERMOHONAN
- PEMBERITAHUAN
- LAPORAN
- UCAPAN
- LAIN-LAIN (mandat,
pernyataan sikap dll).
Kep = Keputusan
Instr = Instruksi
Kbj = Kebijaksanaan
Contoh :
1. 034/PP/I-C/2/1998
Artinya surat dibuat dengan nomer urut 34, ditulis oleh PP PMKRI,
ditujukan untuk intern organisasi (cabang) dalam hal pemberitahuan (misalnya
tentang pelaksanaan Rakernas), ditulis pada bulan ke-2 (Februari), pada tahun
1998.
2.
055/PPAB/II-B/3/1998
Artinya surat dibuat dengan nomer urut kepanitiaan nomer 55, ditulis
oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru (PPAB), ditujuan untuk ekstern katolik
dalam negeri (misalnya Gereja) dalam hal permohonan (pengumuman PPAB), ditulis
pada bulan ke-2, pada tahun 1998.
Catatan :
Untuk memudahkan pengarsipan dan dokumentasi surat maka :
·
Penomeran surat
kepanitiaan harus dipisah dengan penomeran DPC/PP.
·
Demikan juga
untuk penulisan SK DPC atau SK Mandataris, pisahkan penomeran surat, antara
surat menyurat biasa dengan SK. Sehingga
ada nomer urut SK tersendiri..
4. LAMPIRAN
Diisi
dengan jumlah/jenis lampiran yang diiisi dengan jumlah lembarannya. Misalnya
jika lembarannya berjumalh 3 berkas maka ditulis : Lampiran : 3 berkas.
5. HAL
Menunjukkan
inti isi surat. Tidak perlu panjang
lebar, cukup: Permohonan, tidak perlu Hal: Permohonan Bantuan Dana Dies
Natalis. Hal sebaiknya diberi garis
bawah tunggal.
6. ALAMAT
TUJUAN
Untuk organisasi, selain ditulis nama organisasinya, juga
ditulis nama kota yang bersangkutan. Nama kota diberi garis bawah tunggal. Hal ini berlaku pula untuk perorangan. Nama kota
dapat diganti dengan kata di tempat. Karena sifatnya lebih fleksibel untuk
diserahkan dimana saja.
Contoh :
Kepada Yth.
DPC PMKRI Cabang Semarang
Sanctus Gregorius
di
Semarang
Atau
Kepada Yth.
Bpk. Charles Simamora
di
tempat
7. PENGANTAR
Sebaiknya memakai ucapan “Dengan hormat” baik untuk
intern dan ekstern.
8. ISI
SURAT
Gunakan
kata-kata yang singkat, jelas, padat, baku, dan sopan.
9. SALAM
PENUTUP
Gunakan semboyan nasional “PRO ECCLESIA et PATRIA !!!”
dan kalau perlu semboyan cabang pada akhir kalimat penutup surat.
10.PENUTUP
Gunakan nama lembaga/organisasi/kepanitiaan pada tengah
surat. Untuk
penandatangan surat :
1.
Surat DPC/DPC/PP
·
Dapat
ditandatangani oleh Sekretaris Jendral/Wakil Sekjen (Kanan) dan Ketua Presidium
(Kiri).
·
Dapat pula
ditandatangani oleh Presidium yang berkaitan dengan tujuan isi surat bersama
Sekretaris Jendral/Wakil Sekjen, misalnya untuk acara Dies Natalis, dapat
ditandatangi oleh Presidium Pengembangan Organisasi (kiri) dan Sekretaris Jendral
(kanan).
·
Atau Presidium
(kanan) beserta bironya. Biro disini
berfungsi sebagai sekretaris presidium yang bersangkutan.
Catatan
:
a.
Hindari
penggunaan tanda tangan atas nama (a.n) kalau situasi tidak benar-benar
mendesak.
b.
Prinsipnya surat
keluar PMKRI baru dianggap sah bila ditandatangani minimal dua orang sesuai dengan fungsi dan
jabatannya, kecuali seperti untuk SK Mandataris RUA/MPA.
2.
Surat Kepanitiaan
·
Untuk surat
menyurat kepanitiaan apapun, sebaiknya ditandatangani oleh sekretaris dan ketua
panitia, beserta Ketua Presidium. Apabila memiliki Pastor Moderator sebaiknya gunakan pula
tanda tangan beliau. Hal ini lebih
berkaitan pada soal kepecayaan ektern PMKRI terhadap kegiatan PMKRI, khususnya
yang menyangkut persoalan pendanaan.
·
Khusus untuk surat
menyurat pelantikan.
Selain ditandatangani oleh sekretaris dan ketua
panitia. Harus ditandatangani pula oleh Ketua Presidium Demisioner
dan Ketua Presidium Baru. Dalam
menyampaikan surat permohonan pelantikan kepada PP wajib dilampirkan :
1.
Ketetapan RUA
tentang Pengangkatan Mandataris RUA terbaru.
2. ART
terbaru dari cabang.
10.TEMBUSAN
Berisi orang/lembaga yang dikirimi surat yang sama,
selain pada alamat tujuan surat itu dibuat.
Jangan menulis nama yang sama dengan nama alamat tujuan
surat itu dibuat pada bagian tembusan.
Misalnya surat pemberitahuan susunan DPC
kepada PP PMKRI. Maka pada
tembusan jangan kembali menuliskan PP PMKRI tetapi tuliskan lembaga lain pada
tembusan itu. Kemudian lingkari atau
distabilo pada orang/lembaga yang menjadi tujuan pengiriman surat misalnya
lingkari pada Kakansosopol
CONTOH
SURAT 1
Jakarta, 11
Juni 1998
No. :
045/DPC/I-A/06/1998
Lamp. : -
Hal : Undangan
Kepada
Yth.
………………………………
Di
tempat
Dengan
hormat,
Dewan
Pimpinan Cabang PMKRI Cabang DKI Jakarta Sanctus Bellarminus mengundang Saudara
untuk menghadiri Rapat Umum Anggota Cabang yang akan diselenggarakan pada:
·
Hari/tanggal : Minggu/26 Juni 1998
·
Pukul :
16.00 – selesai
·
Tempat :
Margasiswa I
Jln. Sam Ratulangi
1 Menteng
·
Agenda :
1. Laporan Tim Verivikasi
2.Laporan MPAB Cabang
Demikianlah
undangan dari kami, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PRO ECCLESIA et PATRIA
!!!
DEWAN PIMPINAN
CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK
REPUBLIK INDONESIA
SANCTUS BELLARMINUS
Fabianus beto Bony B.
Ketua Presidium Sekretaris Jendral
NB: Pakaian bebas
rapi dan atribut lengkap.
Catatan :
untuk nomor surat dll, jika disingkat maka semua
disingkat atau sebaliknya
Contoh : No. :
Lamp. :
Hal :
CONTOH SURAT 2
SURAT MANDAT
052/DPC/I-F/06/1998
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Dewan
Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Semarang Sanctus Gregorius, dengan ini memberikan
kepercayaan penuh kepada :
1.
Irvinto Dobi Ariasto (Biro Andrawina)
2.
Aloysia Wiwin Purwandari (Biro Hubungan Antar Perguruan Tinggi)
3. Paula Eka
Yani (Biro
Kesekretariatan)
Untuk mengikuti Training for Trainer Fasilitator Komda II pada tanggal 10-14 Juni 1998
di Salatiga. Dengan kewajiban
sebagai berikut:
a.
Menjaga nama baik cabang.
b.
Mengikuti
kegiatan dengan sungguh-sungguh.
c.
Melaporkan segala
kegiatan yang telah dilakukan paling lambat satu bulan setelah kegiatan
berakhir.
Demikianlah surat mandat ini diberikan
untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pro Ecclesia et Patria !!!
Diberikan di : Semarang
Pada
tanggal : 3 Juni 1998
DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG SEMARANG SANCTUS GREGORIUS
Natalia S
Herybertus P
Ketua Presidium Sekretaris Jendral
Tembusan :
-
Yang bersangkutan
-
Arsip
CONTOH
SURAT 3
SURAT MANDAT
012/DPC/I-F/06/1994
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Dewan
Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Surakarta Sanctus Paulus, dengan ini memberikan kepercayaan
penuh kepada :
MR. DYAH SAVITRI
Ketua Biro Kerohanian
Untuk menjabat
sebagai Ketua Pelaksana Diskusi Panel Seksualitas Remaja Katolik. Dengan
kewajiban sebagai berikut :
1.
Memimpin Panitia
Pelaksana Diskusi Panel Seksualitas Remaja Katolik.
2.
Melaksanakan
Diskusi Panel Seksualitas Remaja Katolik agar mencapai tujuan yang dikehendaki
bersama.
3.
Melaporkan segala
kegiatan yang telah dilaksanakan paling lambat satu bulan sejak kegiatan
berakhir.
Demikianlah
surat mandat ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Diberikan di : Surakarta Pada tanggal : 3 Juni
1994
DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG SURAKARTA SANCTUS PAULUS
Lidya Natalia S FRANZ WELY
Ketua Presidium Sekretaris Jendral
Sidang dalam
PMKRI pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sidang DPC dengan
Sidang RUAC.
a.
Sidang DPC
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Presidium (DPC/PP) bersama dengan presidium
yang lain, secara kolektif dan kolegial.
Kegiatan-kegiatan yang menggunakan sidang DPC adalah: Sidang Kehormatan Pembukaan MPAB, Sidang
kehormatan dengan materi khusus pelantikan Mandataris RUAC/Formatur
Tunggal/Ketua Presidium dsb. Untuk sidang
DPC yang dihadiri oleh Alumni, Pemerintah, atau orang diluar PMKRI sering disebut
juga Sidang DPC yang diperluas.
b.
Sidang RUAC
Sidang RUAC adalah sidang dalam rangka Rapat Umum Anggota Cabang. Pada awalnya, sidang ini dipimpin oleh Ketua
Presidium bersama presidium lainnya secara kolektif dan kolegial sampai
terbentuknya panitia Ad Hoc (sementara) yang memimpin sidang RUAC. Sidang ini
diikuti oleh anggota biasa PMKRI, penyatu, penyokong, depertim, dan pastor
moderator. Sidang ini bersifat intern
organisasi.
Untuk
sidang PP pada dasarnya sama dengan sidang DPC, demikian pula dengan sidang MPA
yang pada dasarnya sama dengan sidang RUAC.
Perbedaannya hanya masalah skup/jangkauannya yang lebih luas (tingkat
nasional).
Perlengkapan
Sidang
1.
Bendera Merah Putih
2.
Bendera PMKRI
(Pusat dan Cabang)
3.
Gordon (PHC dan atau kepanitiaan)
4.
Palu Sidang
5.
Tata protokoler
6.
Dirigen
7.
MC (Pembawa acara)
8.
Dirigen
9.
Pembaca doa
Dalam sidang,
sejenis RUAC atau MPA, dalam pembahasan tata tertib atau materi sidang yang
lain biasanya diwarnai dengan berbagai macam interupsi. Interupsi adalah menyela orang yang sedang berbicara atau
sedang mengemukakan persoalan.. Tidak
semua interupsi harus dilayani oleh pemimpin rapat.
Ada empat
jenis interupsi :
1.
INTERUPSI POINT
OF ORDER ; interupsi untuk mengemukakan sesuatu, atau menyatakan hal yang baru.
2.
INTERUPSI POINT
OF CLEARENCE ; interupsi untuk
memperjelas maksud pembicaraan yang dianggap menyimpang dari maksud tujuan
semula.
3.
INTERUPSI POINT OF INFORMATION ;
interupsi untuk meminta penjelasan mengenai sesuatu.
4.
INTERUPSI POINT OF PREVILEGE ;
interupsi untuk menghentikan pembicaraan karena
pembicaraan telah dianggap menyangkut nama baik pribadi seseorang dalam
sidang.
PEDOMAN
PENULISAN KETETAPAN RUAC
Pada dasarnya
pedoman penulisan tersebut sama dengan yang tertera dalam ketetapan-ketetapan
MPA, formatnya juga dapat berlaku untuk Surat Keputusan (SK) DPC/PP/Mandataris
RUAC, perbedaannya hanyalah masalah ruang lingkup nasional dan cabang. Serta lembaga yang mengeluarkan. Formatnya
adalah sebagai berikut:
KETETAPAN
RAPAT
UMUM ANGGOTA CABANG
PERHIMPUNAN
MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
PMKRI
CABANG
…………….. SANCTUS …………………
Nomer : 00/TAP/RUAC-cabang/TAHUN
Tentang
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa,
Sidang Rapat
Umum Anggota Cabang (RUAC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia Cabang
…………… Sanctus …………. setelah :
|
Menimbang :
|
Ladasan filosifi (latar belakang mengapa ketetapan ini
diperlukan)
|
|
Mengingat :
|
Landasan
yuridis (dasar hukum AD,ART,ARTC,TAP MPA,KEP PP
|
|
Memperhatikan
:
|
Landasan
sosiologis..(saran dan usul anggota)
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
|
Pasal 1 :
|
……………………………………………………………………
|
|
Pasal 2 :
|
……………………………………………………………………
|
|
Pasal
n-1 :
|
Jika
dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam ketetapan ini,
maka ketetapan ini dapat ditinjau kembali
|
|
Psal n :
|
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
|
Ditetapkan di : ………………..
Pada
tanggal : ………………..
RAPAT UMUM ANGGOTA CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG ………………. SANCTUS ………………
Nama lengkap Nama lengkap Nama lengkap
Ketua Sidang Sekretaris Sidang Anggota
CATATAN :
1.
Apabila ketetapan
ini disahkan maka harus ditandatangani oleh para pimpinan sidang (Ketua,
Sekretaris, dan Anggota).
2.
Apabila hendak
didokumentasikan (dalam bentuk buku) maka tanda tangan dapat diganti dengan
tulisan tertanda (ttd) di atas nama lengkap.
3.
Apabila ketetapan
memerlukan lampiran, maka dalam pojok kiri atas lembar kertas harus ditulis :
lampiran TAP RUAC no. 00/TAP/RUAC-
cabang/TAHUN.
4.
Ada juga kesepakatan rapat yang hanya
deberi judul keputusan saja ( artinya hanya mengikat kepada yg terlibat saat
ini dan berlakunya hanya saat itu)
Pertanggungjwabannya hanya kepada pemberi keputusan. Contoh : Tatib,agenda
MPA/RUAC itu biasanya hanya disebut sebagai keputusan MPA/RUAC saja.
5.
Dalam pembuatan Surat ketetapan baik
itu MPA/RUA atau surat keputusan PP/DPC dan atau jabatan sturkutral lainya
dalam lembaga kekuasaan eksekutif PMKRI semua ketentuan mulai dari
AD/ART/ARTC/Tap MPA/TAP RUA yang berhubungan dengan hal maksud dikeluarkannya
surat keputusan dan atau ketetapan tersebut harus dicantumkan dengan disertai
nomor dan bunyi pasal dimaksud. Ini dimaksudkan demi memperjelas dasar hukum
dikeluarkan keputusan tersebut dan telah dipastikannya bahwa tidak ada
ketentuan yuridis organsasi yang dilanggar.
I. TUJUAN :
pemenuhan visi dan misi PMKRI.
II.
PARADIGMA :
Bahwa pembinaan di PMKRI merupakan :
1.
Upaya pemenuhan visi PMKRI.
2.
Bagian dari proses perjuangan PMKRI
untuk pemberdayaan anggota dan pembentukan nilai-nilai spiritualitas perjuangan
kemasyarakatan sesuai dengan visi PMKRI.
3.
Sistem yang
terpadu yang bekerja secara sinergis dan satu kesatuan antara pembinaan formal,
informal, dan nonformal.
4.
Upaya pembebasan
peserta bina untuk bersikap berani membela kebenaran dan memilih yang terbaik
untuk hidupnya.
III.
ORIENTASI KADER HASIL PEMBINAAN
Sistem pembinaan di PMKRI disusun dan
dilaksanakan untuk membantu para anggota PMKRI menjadi kader calon pemimpin
yang tangguh yang memiliki keunggulan pribadi karena integritas pribadi yang
utuh dan kecakapan yang tinggi.
Sebagai anggota PMKRI, integritas pribadi
yang utuh adalah pribadi yang memiliki Sensus Christi, dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Sensus Chatolicus (Rasa kekatolikan)
2.
Sensus Hominis (Rasa Kemanusiaan)
3.
Universalitas
4.
Semangat Man for Others (Semangat
melayani sesama)
5.
Pribadi yang menjadi teladan
6.
Magis Semper (semangat lebih)
Pembinaan
di PMKRI melibatkan aspek kognitif (Pengetahuan), afektif (Perasaan) dan
Psikomotorik (aksi), seperti ketrampilan berkomunikasi dengan orang lain,
negosiasi, debat, pendampingan
masyarakat kecil, dan sebagainya.
IV.
STRATEGI DASAR PEMBINAAN
1.
Mengutamakan
metode proses,
Pembinaan
berlangsung secara kontinu, berkelanjutan, dan terus menerus sejak awal
keanggotaan PMKRI sampai saat menjadi anggota penyatu.
2. Terbuka
PMKRI
memandang bahwa proses pembinaan kader tidak mungkin hanya berlangsung di tubuh
PMKRI saja. Sehingga peran lingkungan dan proses belajar individu sangat mempengaruhi
kualitas sistem pembinaan pula. Maka
keterlibatan kader di lingkungan pembinaan lain akan dibuka secara lebar oleh
PMKRI, guna semakin meningkatkan human skill kader maupun untuk memberikan
input bagi evaluasi dan inovasi sistem pembinaan PMKRI sendiri.
3. Pendidikan orang dewasa
Model
pendidikan orang dewasa adalah model pendidikan yang memandang bahwa antara
peserta didik dan pendidik adalah orang yang mempunyai kesejajaran untuk
bersama-sama belajar. Tidak ada yang
lebih pintar, kecuali mengetahui sebuah persoalan terlebih dahulu daripada yang
lain. Peserta didik belajar bagaimana
memahami ilmu atau skill yang ditansferkan oleh pendidik. Sedangkan pendidik
harus belajar secara terus menerus bagaimana ilmu atau skill yang diperolehnya
agar dapat dipahami dengan baik dan bagaimana harus memperlakukan perserta
didik secara manusiawi dan kreatif.
Sehingga kultur yang ditumbuhkan dalam pendekatan ini adalah iklim
belajar yang dialogis (dua arah) bukan pedagogis (satu arah).
4. Swabina
Swabina
adalah strategi pembinaan yang mengandalkan kekuatan PMKRI sendiri, sehingga
PMKRI mampu membina diri secara mandiri.
Artinya PMKRI harus mampu menciptakan pelatih, pembina, fasilitator, dan
narasumber yang handal untuk melaksanakan proses pembinaan yang mandiri. Sehingga kekhasan, makna, dan tujuan
pembinaan PMKRI tidak bias.
5. Evaluasi sistem secara berkala
Sistem
harus diuji secara berkala sehingga tetap aktual dan kontekstual, dibatasi masa
berlakunya dan dikaji secara berkala dalam kurun waktu tertentu.
V.
JENIS-JENIS PEMBINAAN
PMKRI memiliki tiga jenis pembinaan, yaitu pembinaan formal, informal, dan
nonformal. Ketiganya memiliki
kesejajaran, sifat saling melengkapi dan harus diprogram menjadi satu kesatuan
yang sinergis.
a.
Pembinaan Formal Berjenjang :
I.
MPAB (Masa Penerimaan Anggota Baru)
II.
MABIM
(Masa Bimbingan)
III.
LKK
(Latihan Kepemimpinan Kader)
IV.
KSR (Konfrensi Studi Regional) diselenggarkan di
tingkat regio oleh KOMDA
V.
KSN (Konfrensi Studi Nasional)
diselngegarakan oleh Pengurus Pusat
b.
Pembinaan Informal, merupakan
pembinaan keseharian kader-kader PMKRI di perhimpunan, misalnya keterlibatan
dalam aktivitas-aktivitas PMKRI, pendampingan kader, pendampingan anak jalanan,
diskusi, dsb.
c.
Pembinaan
Nonformal, pembinaan untuk meningkatkan profesionalitas anggota berdasarkan
minat atau bakat anggota.
Misalnya: Training for Trainer, Pelatihan Internet, Pelatihan Jurnalistik,
Pelatihan Analisa Sosial, dsb.
Menurut
Keputusan Pengurus Pusat PMKRI No.
367/PP/Kep/02/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Protokoler PMKRI maka
alur tata protokoler yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
I.
SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PEMBUKAAN SIDANG MPA KE -
……… DAN KONGRES KE
- ………… PMKRI
01.
Hadirin dimohon berdiri.
02.
Ketua Panitia Pelaksana
dan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas memasuki ruangan.
03.
Menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
04.
Mengheningkan cipta dipimpin oleh
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI.
05.
Menyanyikan Hymne
PMKRI “Bhanyangkara Gereja dan Nusa”.
06.
Hadirin dipersilakan berdiri.
07.
Pembukaan sidang
kehormatan dalam rangka pembukaan Sidang MPA ke - ……… dan Kongres ke - ……. PMKRI oleh Ketua Presidium
Pengurus Pusat PMKRI.
08.
Laporan Ketua Panitia.
09.
Kata sambutan
oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat.
10.
Kata sambutan
oleh wakil anggota penyatu/depertim.
11.
Kata sambutan
oleh hirarki Gereja/Pastor Moderator.
12.
Kata sambutan
oleh “wakil pemerintah” dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi pembukaan
sidang MPA ke - …… dan Kongres ke - ….. PMKRI.
13.
Pembacaan doa.
14.
Penutupan sidang
kehormatan dalam rangka pembukaan sidang MPA ke - ……. Dan Kongres ke - ……….
PMKRI oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI.
15.
Hadirin dimohon berdiri.
16.
Ketua Panitia
Pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
17.
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
II.
SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PENUTUPAN SIDANG MPA KE -
…………. DAN
KONGRES KE - ……… PMKRI.
01.
Hadirin dimohon berdiri.
02.
Ketua panitia
pelaksana, panitia ad-hoc, dan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus
Thomas Aquinas Demisioner memasuki ruangan.
03.
Menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
04.
Mengheningkan
cipta dipimpin oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Demisioner.
05.
Menyanyikan Hymne
PMKRI “Bhayangkara Gereja dan Nusa”.
06.
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
07.
Pembukaan sidang
kehormatan dalam rangka penutupan sidang MPA ke - …… dan Kongres ke - …….. PMKRI Sanctus Thomas Aquinas oleh Ketua Presidium
Pengurus Pusat PMKRI Demisioner.
08.
Pembacaan hasil-hasil ketetapan MPA
oleh sekretaris Panitia Ad-Hoc.
09.
Penyerahan
hasil-hasil ketetapan MPA dan palu sidang kepada Mandataris MPA/Formatur
Tunggal/Ketua Presidium terpilih.
10.
Laporan Ketua Panitia.
11.
Kata sambutan
oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI demisioner
12.
Kata sambutan
oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI terpilih.
13.
Kata sambutan
oleh wakil anggota penyatu/depertim.
14.
Kata sambutan
oleh Hirarki Gereja/Pastor Moderator.
15.
Kata sambutan
oleh “wakil pemerintah” dilanjutkan dengan penutupan secara resmi penutupan MPA
ke - …… dan Kongres ke - ….. PMKRI.
16.
Pembacaan doa.
17.
Penutupan sidang
kehormatan dalam rangka penutupan sidang MPA ke - ……… dan Kongres ke- ………..
PMKRI oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
18.
Hadirin dimohon berdiri.
19.
Ketua panitia
pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
20.
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
NB :
1.
Untuk sidang
Rapat Umum Anggota Cabang; Sidang MPA ke - ……. Dan Kongres ke - ……. PMKRI
diganti Rapat Umum Anggota PMKRI Cabang ………
2.
Pengurus Pusat
diganti Dewan Pimpinan Cabang
III.
SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PEMBUKAAN KONFERENSI STUDI
NASIONAL PMKRI.
01.
Hadirin dimohon berdiri.
02.
Ketua panitia
pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas memasuki ruangan.
03.
Menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
04.
Mengheningkan
cipta dipimpin oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
05.
Menyanyikan Hymne
PMKRI “Bhayangkara Gereja dan Nusa”.
06.
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
07.
Pembukaan sidang kehormatan dalam
rangka pembukaan Konferensi Studi Nasional PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
08.
Laporan Ketua Panitia.
09.
Kata sambutan
oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
10.
Kata sambutan
oleh wakil anggota penyatu/depertim.
11.
Kata sambutan
oleh Hirarki Gereja/Pastor Moderator.
12.
Kata sambutan
oleh “wakil pemerintah” dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi pembukaan
Konferensi Studi Nasional PMKRI Sanctus Thomas Aquinas tahun ………
13.
Pembacaan doa.
14.
Penutupan sidang kehormatan dalam
rangka penutupan Konferensi Studi Nasional PMKRI Sanctus Thomas Aquinas tahun
…………….. oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
15.
Hadirin dimohon berdiri.
16.
Ketua panitia
pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
17.
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
NB :
1.
Untuk penutupan;
“Pembukaan” diganti “Penutupan”.
2.
Protokoler ini
juga digunakan untuk pembukaan/penutupan
MPAB/MABIM/LKK/KSR/Pendidikan.
3.
Untuk penutupan,
sebelum laporan ketua panitia pelaksana dibacakan surat keputusan Pengurus
Pusat/Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Sanctus …….. tentang kelulusan
KSN/MPAB/MABIM/LKK/KSR/Pendidikan.
4.
Untuk KSR Ketua
Presidium diganti Komisaris Daerah Wilayah ……… PP PMKRI.
5.
Untuk MPAB/MABIM setelah kata sambutan
Ketua Presidium DPC dilanjutkan kata sambutan oleh Pastor Moderator.
6.
Untuk LKK setelah kata sambutan Ketua
Presidium DPC dilanjutkan kata sambutan oleh PP PMKRI.
7.
Untuk KSR setelah kata sambutan
Komisaris Daerah dilanjutkan kata sambutan oleh PP PMKRI.
8.
Untuk nomer 02.; MPAB/MABIM - yang memasuki ruangan selain Ketua Panitia Pelaksana
adalah Presidium Harian Cabang - DPC PMKRI.
Sedangkan LKK selain Ketua
Panitia, dan PHC adalah Pengurus Pusat PMKRI.
Khusus KSR, disamping Ketua
Panitia adalah para Ketua Presidium Cabang/PHC di komisariat yang bersangkutan, dengan
Komisaris Daerah dan PP PMKRI.
IV.
SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PELANTIKAN PENGURUS PUSAT
PMKRI SANCTUS THOMAS AQUINAS PERIODE ………………..
01.
Hadirin dimohon berdiri.
02.
Ketua panitia
pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas memasuki ruangan.
03.
Menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
04.
Mengheningkan
cipta dipimpin oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Demisioner.
05.
Menyanyikan Hymne
PMKRI “Bhayangkara Gereja dan Nusa”.
06.
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
07.
Pembukaan sidang kehormatan dalam
rangka pelantikan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas oleh Ketua
Presidium Demisioner.
08.
Pembacaan
Ketetapan Sidang MPA ke- ………… nomer ………. Tentang Pengangkatan Mandataris
MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium oleh sekretaris panitia Ad Hoc.
09.
Penyerahan surat
ketetapan sidang MPA ke ………… nomer ……… kepada Mgr ……… (yang akan melantik Ketua
Presidium).
10.
Penyerahan Gordon
Staf PP PMKRI kepada Ketua Presidium PP PMKRI.
11.
Penyerahan Gordon
Ketua Presidium PP PMKRI kepada Mgr ………….
12.
Pelantikan Ketua
Presidium PP PMKRI periode ……………. Oleh Mgr. …………….
13.
Penandatanganan
naskah serah terima jabatan oleh Ketua Presidium PP PMKRI periode …………. Dan
ketua Presidium PP PMKRI periode ……………. Disaksikan oleh Mgr………….
14.
Pembacaan
Keputusan Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI.
15.
Pelantikan staf
PP PMKRI oleh Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium.
16.
Laporan Ketua Panitia.
17.
Kata sambutan oleh
Ketua Presidium Pengurus Pusat periode
………………(demisioner).
18.
Kata sambutan
oleh Ketua Pengurus Pusat periode …………
19.
Kata sambutan
oleh wakil anggota penyatu.
20.
Kata sambutan
oleh Hirarki Gereja/Pastor Moderator.
21.
Kata sambutan
oleh “wakil pemerintah”
22.
Kata sambutan oleh Mgr. ………..
23.
Pembacaan doa.
24.
Penutupan sidang kehormatan dalam
rangka Pelantikan Pengurus Pusat PMKRI oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat
PMKRI.
25.
Hadirin dimohon berdiri.
26.
Ketua panitia
pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
27.
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
NB :
1.
Untuk pelantikan DPC PMKRI; Pengurus
Pusat diganti “DPC PMKRI Cabang …… “ “Mgr” diganti PP PMKRI, Ketetapan Sidang MPA diganti
Ketetapan RUA Cabang.
KONGRES DAN SIDANG MPA PMKRI
|
WAKTU
|
TEMPAT
|
KONGRES
|
MPA
|
KETUA
|
|
9-11 Jun 1951
|
Yogyakarta
|
I
|
-
|
PK.Hardjasudirdja
|
|
26-31 Des
1952
|
Surabaya
|
II
|
-
|
FX. Sudiono
|
|
26-31 Des
1953
|
Jakarta
|
III
|
-
|
Anton
Moeliono
|
|
25-31 Des
1954
|
Bandung
|
IV
|
-
|
Wisanto
Haryadi
|
|
26-31 Des
1955
|
Yogyakarta
|
V
|
-
|
C.Koentoro
|
|
27-31 Des
1956
|
Surabaya
|
VI
|
-
|
FX.Surjanto
|
|
22-31 Des
1957
|
Jakarta
|
VII
|
-
|
BS. Muljana
|
|
26-28 Des
1958
|
Bandung
|
-
|
I
|
BS.Muljana
|
|
26-31 Des
1959
|
Semarang
|
VIII
|
II
|
A.Hadyana P
|
|
26-30 Des
1960
|
Malang
|
-
|
III
|
A.Ben Mboi
|
|
26-31 Des
1961
|
Yogyakarta
|
IX
|
IV
|
Harry Tjan
Silalahi
|
|
27-31 Des
1962
|
Surabaya
|
-
|
V
|
Harimurti K
|
|
27-31 Des
1963
|
Jakarta
|
-
|
VI
|
Cosmas
Batubara
|
|
27-31 Des
1964
|
Malang
|
X
|
VII
|
Cosmas
Batubara
|
|
1-6 Apr 1967
|
Bandung
|
-
|
VIII
|
Savrinus
Suardi
|
|
6-13 Apr 1969
|
Surabaya
|
XI
|
IX
|
J Max Wayong
|
|
21-27 Agt
1971
|
Surakarta
|
XII
|
X
|
Chris Siner
Key Timu
|
|
8-13 Okt 1975
|
Semarang
|
XIII
|
XI
|
Chris Siner
Key Timu
|
|
10-19 Des
1977
|
Malang
|
XIV
|
XII
|
Wem Kaunang
|
|
1-8 Mar 1981
|
Jakarta
|
-
|
XIII
|
Marcus Mali
|
|
8-17 Mar 1985
|
Jakarta
|
XV
|
XIV
|
Paulus Januar
|
|
1-9 Mei 1988
|
Surabaya
|
XVI
|
XV
|
Gaudens Wodar
|
|
26 Agt-3 Sep
1990
|
U.Pandang
|
XVII
|
XVI
|
Cyrillus I
Kerong
|
|
24-29 Nov
1992
|
Bandung
|
XVIII
|
XVII
|
Leonardo
Renyut
|
|
19-27 Nov
1994
|
Medan
|
XIX
|
XVIII
|
Antonius Doni
|
|
1996
|
Malang
|
XX
|
XIX
|
I Riza
Primahendra
|
|
Okt 1998
|
Banjarmasin
|
XXI
|
XX
|
Ign. Kikin P
Tarigan S
|
|
Desember 2000
|
Jakarta
|
XXII
|
XXI
|
Robert JE. Nalenan
|
|
November 2002
|
Kupang
|
XXIII
|
XXII
|
Maria Restu
Hapsari
|
|
November 2004
|
Manado
|
XXIV
|
XXIII
|
Immanuel J.
Tular
|
|
November 2006
|
Jayapura
|
XXV
|
XXIV
|
Bartolomeus
Jematu
|
|
Desember 2009
|
Denpasar
|
XXVI
|
XXV
|
Stefanus Asat
Gusma
|
|
Nopember 2011
|
Pontianak
|
XXVII
|
XXVI
|
Parlindungan
Simarmata
|